Melody Sharon (31), seorang wanita di Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan rumah tangga setelah menyeret suaminya, AG (35), sejauh 200 meter dengan mobil. Kejadian ini bermula saat Melody dipergoki berselingkuh oleh suaminya.
Menurut foto yang beredar, Melody tampak mengenakan pakaian kuning dan tertunduk lesu selama pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah ditahan.
“Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kombes Nicolas, Sabtu (21/12/2024).
Kronologi Kejadian
Aksi brutal ini terjadi setelah AG mendapati istrinya menjemput pria lain. Dalam kondisi panik, Melody melindas suaminya yang mencoba menghentikan mobil.
Bahkan setelah menyadari suaminya terseret, Melody tidak berhenti untuk memberikan pertolongan.
“Alasannya panik dan khilaf,” tambah Nicolas.
Namun, penyelidikan menunjukkan adanya unsur kesengajaan. Iptu Sri Yatmini, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, menyatakan bahwa korban sempat meminta bantuan untuk dibawa ke rumah sakit. Sayangnya, permintaan ini diabaikan oleh tersangka.
“Dia sengaja tidak menolong meski korban sempat menelepon dan mengirim pesan meminta bantuan,” jelas Sri Yatmini.
Riwayat Kekerasan dan Dugaan Perselingkuhan
Penyelidikan juga mengungkap bahwa tindakan KDRT bukan pertama kali dilakukan oleh Melody. Selain itu, ia diduga terlibat perselingkuhan dengan dua pria sekaligus. Suaminya telah melaporkan dugaan perzinaan ini ke Polda Metro Jaya.