Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melalui majelis hakim mengungkapkan bahwa korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah telah terbukti merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kerugian tersebut meliputi biaya penyewaan alat pelogaman serta dampak kerusakan lingkungan.
Hakim menyampaikan perihal kerugian negara tersebut saat membacakan pertimbangan putusan untuk terdakwa Harvey Moeis dan lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, pada Rabu (23/12/2024). Dalam putusannya, hakim sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
“Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut, ” kata hakim saat membacakan pertimbangan.
Hakim menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara mencakup beberapa aspek, yaitu kerusakan lingkungan, kerugian dari kerja sama penyewaan alat, dan kerugian akibat pembayaran bijih timah dari tambang ilegal. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan timah ilegal ini sendiri diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.
Berikut hitung-hitungan kerugian negara kasus Timah:
– Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14 (Rp 2,2 triliun)
– Kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519 (Rp 26,6 triliun)
– Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun)
Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)
Harvey Divonis 6,5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, pengusaha Harvey Moeis, yang juga suami aktris Sandra Dewi, divonis hukuman penjara. Ia dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Harvey Moeis. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan dijatuhi hukuman tambahan berupa kurungan selama 6 bulan.
Harvey Moeis juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika jumlah yang diperoleh dari lelang tidak mencukupi, ia akan dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, Suparta, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT, divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp 4,5 triliun.
Selanjutnya, Reza, yang merupakan salah satu Direktur di PT RBT, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara dan denda yang sama, yaitu Rp 750 juta.