Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengajukan usulan agar pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa hasil pemilu serta kepala daerah yang ditetapkan melalui putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada tanggal 18, 19, atau 20 Februari 2025. Kendati demikian, keputusan final terkait tanggal pasti pelantikan masih berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari) kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa kewenangan menetapkan jadwal pelantikan berada di tangan Presiden, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Nanti saya akan melakukan exercise ya, karena saya sudah menyampaikan tanggal-tanggal tersebut kepada Pak Presiden, dan Pak Presiden masih punya waktu untuk memutuskan tanggal mana,” ujarnya.
Sebelum pelantikan berlangsung, pemerintah akan mengadakan rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta menggelar pertemuan dengan Komisi II DPR RI. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/2).
“Hari Senin nanti ada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, sekaligus juga saya akan menyampaikan hal ini (penyatuan pelantikan non sengketa dan hasil dismissal),” tuturnya.
Sebelumnya, Tito menjelaskan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK mengalami perubahan dari rencana awal. Ia menyebutkan bahwa pelantikan bagi mereka yang tidak terlibat dalam sengketa hukum akan digabung dengan kepala daerah yang statusnya ditentukan melalui putusan sela atau dismissal dari MK.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito.
Namun, Tito belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan lebih lanjut akan dibahas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2).
Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah awalnya direncanakan berlangsung pada 6 Februari 2025. Sementara itu, MK dijadwalkan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal semula yang ditetapkan pada 11-13 Februari 2025.