Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam rangkaian proses tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman politikus Partai NasDem, Ahmad Ali.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (4/2/2025).
Tessa mengonfirmasi bahwa rumah milik Ahmad Ali menjadi lokasi penggeledahan tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hal-hal yang ditemukan atau tujuan spesifik dari penggeledahan itu.
“Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” lanjut Tessa.
Sebagai latar belakang, kasus yang menjerat Rita Widyasari bermula dari dugaan suap dan gratifikasi yang mencuat pada 2017. Dalam persidangan yang digelar pada tahun berikutnya, Rita dinyatakan bersalah atas kasus gratifikasi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 2018 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rita. Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Rita menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek di wilayah Kutai Kartanegara. Meski mencoba melakukan perlawanan hukum, upaya tersebut berakhir sia-sia setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya pada 2021. Saat ini, Rita menjalani masa hukumannya di Lapas Pondok Bambu.
Namun, perkara Rita tak berhenti di situ. KPK masih terus menelusuri dugaan pencucian uang yang melibatkan dirinya. Pada Juli 2024, penyidik menemukan bahwa Rita diduga turut menerima aliran dana dari pelaku usaha di sektor pertambangan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa gratifikasi yang diterima Rita berwujud uang dalam denominasi dolar Amerika Serikat. “Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara,” jelasnya.
Hingga kini, KPK terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus ini. Dengan penggeledahan yang dilakukan di rumah Ahmad Ali, semakin terbuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam penyidikan kasus pencucian uang yang menjerat mantan kepala daerah tersebut.