Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik penyelundupan barang elektronik tanpa sertifikasi resmi di wilayah Cikupa, Tangerang. Perangkat-perangkat elektronik yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) ini bahkan telah beredar luas melalui berbagai platform marketplace.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa PT Glisse Indonesia Asia (PT GIA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Perusahaan tersebut diduga memproduksi sekaligus memperdagangkan produk elektronik yang tidak memiliki sertifikasi SNI, sehingga berisiko terhadap keamanan konsumen.
“TKP-nya di Komplek Pergudangan yang beralamat di Jalan Peusar No. 18 Cikupa, Tangerang. Modus operandinya adalah PT GIA yang menyewa tempat pada PT II. Diperoleh informasi adanya produksi dan perdagangan terhadap elektronik yang tidak memiliki standar sertifikasi nasional,” jelas Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan di lokasi yang dimaksud. Dalam penggeledahan itu, ditemukan berbagai jenis barang elektronik yang belum memenuhi standar keamanan nasional.
“Kita bisa mendapatkan barang bukti berupa smart TV, digital TV, washing machine, setrika listrik, LED TV, speaker, TV rekondisi, remote TV, dan lain-lain,” ujarnya.
“Barang bukti total 2.206 unit elektronik tanpa SNI,” tambah Helfi.
Tak hanya menjual secara konvensional, PT GIA juga memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk ilegalnya. Perusahaan ini diketahui menawarkan barang-barang tersebut melalui marketplace populer seperti Shopee dan TikTok. Bahkan, beberapa produk masih terlihat aktif dijual di platform tersebut.
“Kita lihat mungkin di e-commerce masih nempel ya masih ada, tapi barangnya kan sudah sebagian besar kita sita. Jadi kalaupun mungkin barang itu sama, makanya kita tetap lakukan pendalaman kepada para tersangka, saksi-saksi, dokumen-dokumen yang kita dapat, apakah itu gudang lain. Nah ini sedang kita cari,” terang dia.
Helfi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak marketplace guna menghapus produk-produk ilegal dari platform mereka.
“Untuk takedown e-commerce, kita akan bersurat ke e-commerce untuk segera mentake down atas promosi by e-commerce tadi,” sebutnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli barang elektronik, terutama yang tidak memiliki sertifikasi resmi. Produk yang tidak memenuhi standar nasional dapat membahayakan penggunanya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan pembelian barang-barang yang tidak standar karena bisa berbahaya bagi penggunanya,” imbau Helfi.
“Dan dipastikan bahwa mereka melakukan itu secara masif bersama-sama dan perlu kewaspadaan kita semua,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk yang telah terjamin keamanannya serta tidak tergiur harga murah yang bisa berisiko bagi keselamatan.