KPK Pastikan Pemeriksaan RK Akan Dilakukan Dalam Waktu Dekat - Beritakarya.id
Berita  

KPK Pastikan Pemeriksaan RK Akan Dilakukan Dalam Waktu Dekat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyibak tabir kasus dugaan penyelewengan dana dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB. Dalam pusaran perkara ini, nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), ikut muncul ke permukaan, menyeret perhatian publik dan media.

Sejauh ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Kepala Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto (WH); dua pengelola agensi, yakni Ikin Asikin Dulmanan (ID) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, serta Suhendrik (S) yang memegang kendali atas PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising; dan terakhir Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Agensi Cipta Karya.

Meski nama Ridwan Kamil telah disebut-sebut dalam konteks penyelidikan, hingga kini ia belum dipanggil untuk memberikan keterangan resmi. Pihak KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap tokoh dari partai Golkar itu akan segera dilakukan.

“Ya nanti tergantung penyidik lah itu, secepatnya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

Fitroh menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini masih terus bergulir. Ia menekankan bahwa KPK akan memperlakukan seluruh perkara dengan standar yang sama tanpa membedakan satu dengan yang lain.

“Semua perkara kan jadi atensi tidak ada kemudian satu dan kemudian yang lain tidak,” katanya.

Rumah Digeledah, Moge Disita

Dalam proses penyelidikan yang berlangsung sejak Maret 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil. Dari hasil penggeledahan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, salah satunya adalah kendaraan bermotor berjenis moge atau motor gede.

Salah satu motor yang disita adalah Royal Enfield, yang hingga kini masih berada di wilayah Jawa Barat dan belum dipindahkan ke tempat penyimpanan resmi milik negara (Rupbasan).

“Satu unit motor Royal Enfield,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (14/4).

Tak hanya kendaraan, tim penyidik juga turut membawa dokumen-dokumen penting yang diduga terkait perkara. Dari hasil awal penyelidikan, KPK menduga bahwa negara mengalami kerugian finansial hingga mencapai Rp 222 miliar akibat praktik curang dalam proyek tersebut.

Skema Iklan dan Dugaan Rekayasa Pengadaan

Peristiwa ini bermula pada rentang waktu 2021 hingga 2023, ketika pihak Bank BJB melaksanakan program promosi melalui iklan media. Proyek tersebut dikelola oleh Divisi Corporate Secretary dan menyedot anggaran hingga Rp 409 miliar untuk kerja sama dengan enam agensi.

Namun demikian, nilai riil yang dibayarkan kepada pihak-pihak terkait tidak sesuai dengan jumlah anggaran tersebut. Penunjukan agensi iklan pun tidak dilakukan sesuai prosedur hukum dan administrasi yang berlaku. Diduga, penunjukan ini sengaja dilakukan sebagai jalur untuk memberikan ‘imbalan tersembunyi’ atau kickback.

Dalam praktiknya, WH disebut menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bukan berdasarkan nilai sebenarnya dari pekerjaan, melainkan dihitung berdasarkan komisi untuk agensi. Cara ini digunakan sebagai siasat untuk menghindari proses lelang terbuka. Bahkan, panitia pengadaan diarahkan untuk mengabaikan proses verifikasi terhadap dokumen penyedia, yang seharusnya dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

Tak hanya itu, terjadi pula praktik penambahan penilaian usai batas waktu penawaran ditutup, yang dikenal sebagai post bidding, sebuah praktik yang menyalahi prinsip persaingan sehat dan transparansi.

Atas tindakan-tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.