Di Australia, anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun kini secara resmi dilarang mengakses media sosial. Aturan ini ditetapkan melalui undang-undang yang bertujuan untuk menjaga kesehatan mental anak-anak di ranah digital.
Menurut laporan dari The Verge, Senat Australia telah menyetujui undang-undang ini dengan hasil voting 34 berbanding 19 suara. Namun, legislasi tersebut masih harus dikembalikan ke DPR Australia untuk mendapatkan persetujuan atas amandemennya sebelum resmi menjadi undang-undang.
Setelah mendapatkan persetujuan dari DPR Australia, undang-undang ini akan mulai berlaku dalam kurun waktu 12 bulan, memberi kesempatan bagi perusahaan media sosial untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan yang ditetapkan. Pemerintah Australia juga berencana melakukan uji coba pada Januari 2025 sebelum undang-undang ini diterapkan secara resmi.
Salah satu persyaratan yang diwajibkan bagi perusahaan media sosial adalah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah anak-anak di bawah usia minimum agar tidak dapat membuat akun di platform mereka.
Anak-anak yang melanggar batasan usia ini tidak akan dikenai hukuman, begitu pula dengan orang tua mereka. Sebaliknya, perusahaan media sosial yang bertanggung jawab untuk mencegah anak-anak bergabung di platform mereka akan menjadi pihak yang dikenakan sanksi.
“Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil, dan kami ingin orang tua tahu bahwa Pemerintah mendukung mereka,” kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dalam keterangan resminya pekan lalu, seperti dikutip dari The Verge, Jumat (29/11/2024).
“Kami tahu sejumlah anak-anak akan menemukan jalan pintas, tapi kami mengirimkan pesan kepada perusahaan media sosial untuk memperbaiki tindakan mereka,” sambungnya.
Meskipun undang-undang ini tidak menyebutkan nama-nama media sosial secara spesifik, aturan ini diperkirakan akan berlaku untuk platform-platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat. Namun, situs yang digunakan untuk tujuan edukasi, seperti YouTube, akan dikecualikan, begitu juga dengan aplikasi perpesanan seperti WhatsApp.
Undang-undang ini tidak menjelaskan secara rinci bagaimana perusahaan media sosial harus menegakkan batasan usia tersebut. Namun, perusahaan yang gagal mematuhi aturan ini dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia, yang setara dengan sekitar Rp 515 miliar.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh YouGov, sebanyak 77% warga Australia mendukung undang-undang ini. Proposal serupa juga sedang dipertimbangkan di Norwegia dan negara bagian Florida, Amerika Serikat.
Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, mengkritik undang-undang ini, menyebutnya sebagai kebijakan yang tidak konsisten dan tidak efektif. Sementara itu, pemilik X, Elon Musk, menilai undang-undang ini sebagai “jalan belakang untuk mengontrol akses internet bagi seluruh warga Australia.”