Jejak Uang Asing Heru Hakim Ronald Tannur: Klaim Warisan dan Sisa Dinas LN - Beritakarya.id
Berita  

Jejak Uang Asing Heru Hakim Ronald Tannur: Klaim Warisan dan Sisa Dinas LN

Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur, menyatakan bahwa mata uang asing yang dimilikinya berasal dari sisa perjalanan dinas ke luar negeri serta warisan keluarga. Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya saat membacakan eksepsi atau nota keberatan.

“Terdakwa setiap bulan mendapatkan pembagian hasil usaha dari warisan orang tua yang dikelola bersama keluarga dan sebagaimana kesepakatan keluarga, terdakwa memperoleh pembagian secara cash atau tunai. Dalam hal ini Terdakwa bisa menjelaskan dan membuktikan bahwa kepemilikan uang asing tersebut sangat wajar,” kata kuasa hukum Heru Hanindyo saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia mengungkapkan bahwa valuta asing yang tersimpan dalam safe deposit box (SDB) yang disita oleh penyidik Kejagung merupakan harta warisan dari orang tuanya. Ia juga menjelaskan bahwa uang tersebut telah disepakati oleh keluarga Heru untuk dimanfaatkan bagi kepentingan bersama.

“Keberadaan atas seluruh uang valas di SDB nomor 2910 pada bank Cikini adalah uang waris dari peninggalan orang tua yang disepakati ahli waris sebagai uang tengah atau uang waris yang belum dibagi dan dapat digunakan untuk kepentingan bersama seperti umrah, perjalanan keluarga bersama, atau niat keluarga akan membangun masjid di Singaraja Bali,” ujarnya.

Ia mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menerima seluruh eksepsi yang telah diajukan. Selain itu, ia juga meminta agar dakwaan terhadap Heru dinyatakan batal demi hukum.

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka dengan ini kami memohon kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim pemeriksa perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut; menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan atau eksepsi ini; menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; menyatakan perkara atas nama Terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya; memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Heru Hanindyo dari tahanan; memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan penuntut umum dikembalikan kepada terdakwa dan atau pihak dari mana barang tersebut disita,” pintanya.

Berikut adalah versi yang ditulis ulang secara unik untuk menjelaskan klaim kuasa hukum Heru terkait sumber dolar kliennya:

  • Dolar Amerika Serikat: Uang ini disebut sebagai sisa dari perjalanan dinas ke Amerika Serikat bersama pimpinan Mahkamah Agung RI, serta dari perjalanan dinas ke Spanyol pada Mei atau Juni 2024.
  • Dolar Singapura: Sebanyak 9.100 dolar Singapura berasal dari titipan kakak Heru yang kerap memintanya membeli barang seperti tas atau jam tangan saat melakukan dinas ke luar negeri. Sebagian uang ini juga digunakan untuk perjalanan dinas ke Spanyol pada Mei atau Juni 2024.
  • Yen Jepang: Uang Yen Jepang merupakan sisa dari transit di Jepang. Heru juga dianggap wajar memiliki Yen Jepang karena ia lulusan S2 Kyushu University dan sering mengunjungi Jepang untuk keperluan akademis.
  • Euro: Uang Euro adalah sisa dari perjalanan dinas ke Spanyol pada Mei atau Juni 2024. Selain itu, uang ini berasal dari orang tua Heru dan digunakan sebagai uang pegangan selama perjalanan ke Eropa.
  • Riyal Arab Saudi: Uang Riyal adalah sisa perjalanan umrah pada September 2022, yang sebagian berasal dari sisa uang orang tua Heru ketika menunaikan ibadah haji dan umrah.

 

Heru mengajukan permohonan agar safe deposit box (SDB) yang telah disita oleh penyidik segera dikembalikan kepadanya. Menurut Heru, penyitaan tersebut dilakukan secara paksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Ia menjelaskan bahwa SDB tersebut adalah peninggalan orang tuanya dan berisi dokumen penting seperti ijazah seluruh anggota keluarga, surat tanah, serta perhiasan milik orang tuanya.