Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan tanggapan terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai larangan bagi pedagang eceran untuk menjual LPG 3 kilogram (kg).
Hasan menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pelarangan, melainkan upaya untuk mengarahkan para pengecer agar bertransformasi menjadi agen resmi dalam pendistribusian LPG bersubsidi.
“Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi,” kata Hasan dalam keterangannya, Senin (3/2).
Ia menambahkan bahwa setelah melakukan registrasi, para pengecer bisa mendapatkan status resmi sebagai agen. Dengan langkah ini, distribusi LPG 3 kg diharapkan menjadi lebih teratur dan tepat sasaran.
“Dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa mulai 1 Februari, pengecer gas LPG 3 kg diwajibkan untuk mendaftarkan diri agar bisa beroperasi sebagai pangkalan resmi yang ditunjuk oleh Pertamina.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot.
Kementerian ESDM menetapkan bahwa pengecer yang ingin terus menjual gas melon harus terlebih dahulu mendaftarkan nomor induk perusahaannya ke PT Pertamina. Jika pengecer belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), mereka dapat mengurusnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Pemerintah memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi para pengecer untuk menyelesaikan proses pendaftaran agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi penjualan LPG 3 kg.