Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pemalsuan data rekening perbankan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Dalam kasus ini, dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus yang diungkap adalah kejahatan pembuatan rekening nasabah sebuah bank dengan menggunakan identitas atau data orang lain tanpa izin dengan bantuan sebuah aplikasi website AI gratis, kecerdasan buatan atau artificial intelligence,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian dalam kurun waktu September 2024 hingga Januari 2025. Dari hasil penyelidikan, dua tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ini adalah PM (33) dan MR (29).
PM ditangkap pada 30 Desember 2024 di Denpasar, Bali. Penangkapan ini kemudian membawa polisi pada tersangka berikutnya, MR, yang akhirnya diamankan di Labuan Batu Selatan, Sumatera Utara, pada 9 Januari 2025.
“Tersangka PM ini adalah yang pertama memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah sebuah bank,” imbuh Ade Ary.
PM diketahui menggunakan teknologi AI untuk merekayasa video verifikasi wajah. Dengan cara ini, sistem perbankan meyakini bahwa pengguna asli sedang melakukan aktivasi akun, padahal data tersebut merupakan hasil manipulasi.
“Kemudian tersangka yang kedua adalah MR, peran yang bersangkutan adalah mengirimkan data diri orang lain kepada tersangka PM,” lanjutnya.
Informasi yang diperjualbelikan dalam aksi ini meliputi identitas lengkap korban, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, hingga nama ibu kandung. Data ini dikumpulkan secara ilegal oleh MR tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Data-data tersebut didapatkan secara tanpa izin dari pemilik data,” ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya laporan investigasi dari sebuah bank serta satu unit flash disk dari pelapor. Selain itu, dari tangan para tersangka ditemukan enam unit ponsel, satu unit hard disk, dan satu unit flash disk.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dan/atau Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 67 juncto Pasal 65 Ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi serta beberapa pasal lain yang relevan.
“Ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda Rp 12 miliar,” tuturnya.
Seiring berkembangnya teknologi AI, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga informasi pribadi saat mengakses internet. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan agar data pribadi tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan berikan data pribadi kepada orang yang tidak kenal. Karena ini bisa disalahgunakan dan kemampuan melakukan pencegahan kejahatan harus kita lakukan bersama-sama ya,” pungkasnya.