Drama Hukum Hasto Kristiyanto: Dari Pemeriksaan hingga Penahanan oleh KPK - Beritakarya.id
Berita  

Drama Hukum Hasto Kristiyanto: Dari Pemeriksaan hingga Penahanan oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap serta upaya menghambat penyelidikan terhadap buronan Harun Masiku. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Pada Kamis (20/2/2025), sekitar pukul 18.08 WIB, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia mengenakan rompi khas tahanan KPK berwarna oranye dengan kedua tangan dalam kondisi diborgol. Didampingi petugas KPK, Hasto dibawa menuju rumah tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari.

Sebelum resmi ditahan, Hasto telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/1). Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaannya pada 17 Februari, namun ia tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan kembali.

Hasto Nyatakan Kesiapan Menghadapi Penahanan

Dalam pemeriksaan hari ini, Hasto menegaskan kesiapannya untuk menghadapi konsekuensi hukum yang menantinya.

“Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” ujar Hasto saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Meski begitu, Hasto berharap agar dirinya tidak ditahan. Ia menilai jika penahanan terhadap dirinya tetap dilakukan, maka itu menunjukkan sistem hukum yang tidak berjalan secara adil.

“Ketika itu terjadi, semoga tidak, ya ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan jadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih,” lanjutnya.

Perjalanan Kasus yang Menyeret Hasto

Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2020. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, beserta orang kepercayaannya, Agustiani Tio. Selain itu, turut terlibat seorang pihak swasta bernama Saeful serta calon legislatif PDIP dalam Pemilu 2019, Harun Masiku.

Ketiga tersangka pertama—Wahyu, Agustiani, dan Saeful—telah melalui proses hukum hingga divonis bersalah. Wahyu sendiri terbukti menerima suap senilai sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku memperoleh kursi di DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan. Namun, pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini.

Menurut KPK, Hasto diduga berusaha menggagalkan Riezky Aprilia—peraih suara terbanyak kedua—untuk mengisi kursi DPR menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas. Selain itu, Hasto diduga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) agar Harun Masiku dapat menjadi anggota legislatif.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk melakukan pendekatan terhadap Wahyu Setiawan guna memastikan Harun Masiku bisa mendapatkan kursi di DPR. Donny disebut-sebut bertugas mengantarkan uang suap kepada Wahyu, yang sebagian dananya diduga bersumber dari Hasto sendiri.

Selain keterlibatannya dalam praktik suap, Hasto juga diduga berusaha menghalangi penyelidikan terhadap Harun Masiku. Ia disebut telah mengarahkan Harun untuk merendam ponselnya sebelum melarikan diri. Pada Juni 2024, Hasto juga diduga meminta seorang pegawai melakukan hal serupa sebelum diperiksa KPK. Bahkan, ia disebut mengarahkan saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta kepada penyidik.

Dengan berbagai tuduhan tersebut, KPK kini mempercepat proses hukum terhadap Hasto. Penahanan ini pun menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.