KPK Bongkar Eks Pejabat Pajak Gunakan Gratifikasi untuk Bisnis Fashion Show Anak - Beritakarya.id
Berita  

KPK Bongkar Eks Pejabat Pajak Gunakan Gratifikasi untuk Bisnis Fashion Show Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mohamad Haniv (HNV), mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Haniv diduga menggunakan dana hasil gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk mendukung penyelenggaraan peragaan busana yang berkaitan dengan bisnis anaknya.

Dalam kurun waktu 2015 hingga 2018, Haniv menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Selama masa kepemimpinannya, ia diduga memanfaatkan kedudukannya guna memperoleh dana tambahan demi kelangsungan usaha fashion anaknya.

“Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Feby Paramita, anak Haniv, diketahui telah menjalankan bisnis di industri mode sejak 2015. Usahanya tersebut mendapat sokongan dana dari sang ayah yang berasal dari sumber tidak sah.

Asep mengungkapkan bahwa pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, dengan maksud memperoleh bantuan sponsor untuk peragaan busana yang dikelola anaknya.

“Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’ dan pada bujet proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp 150 juta,” jelas Asep.

Hasil dari permintaan tersebut, rekening atas nama anak Haniv menerima sejumlah dana dari berbagai pihak. Para penyetor dana merupakan pengusaha yang terdaftar sebagai wajib pajak.

“Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show,” beber Asep.

Selain kasus gratifikasi yang terkait dengan dunia fashion, KPK juga menemukan aliran dana mencurigakan lainnya selama Haniv masih menjabat di Ditjen Pajak. Total nilai dugaan gratifikasi yang diterima Haniv diperkirakan mencapai Rp 21,5 miliar.

“Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634 (Rp 21,5 miliar),” pungkas Asep.