Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, telah menyelesaikan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Ia memastikan telah memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Japto keluar dari Gedung KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan sekitar pukul 16.45 WIB pada Rabu (26/2/2025), setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam.
“Saya memenuhi panggilan KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan,” kata Japto sembari berjalan keluar dari gedung.
Namun, ia enggan mengungkapkan secara rinci mengenai materi yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut. Ia menyerahkan kewenangan untuk menjelaskan isi pemeriksaan kepada pihak KPK.
“Wah, nanti sama itu saja (penyidik),” ujarnya singkat.
Japto sebelumnya tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.27 WIB dan hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan keterkaitan Japto dengan kasus yang menjerat Rita Widyasari. Ia menguraikan bahwa Rita ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pemberian izin eksplorasi batu bara selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
Rita diduga menetapkan kebijakan berupa permintaan sejumlah uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai jutaan dolar.
“Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Jadi, sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
KPK juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil korupsi ini. Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi bahwa sebagian uang tersebut mengalir ke pengusaha yang juga menjabat sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menggeledah kediaman Said Amin.
Dalam upaya menelusuri jejak aliran dana (follow the money), KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Japto. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 unit kendaraan serta uang tunai senilai Rp 56 miliar. Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.