Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan terkait aksi teror yang menyasar Tempo dengan kiriman kepala babi serta bangkai tikus.
“Semua laporan masyarakat tentu kita sikapi, tentu kita kerjakan, tentu kita lakukan penyidikan dengan baik, mohon doanya dari teman-teman semuanya,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Meski demikian, Wahyu enggan membeberkan lebih jauh mengenai perkembangan investigasi yang tengah berlangsung.
“Ya, namanya masih penyelidikan, nantilah,” lanjut Wahyu.
Sebelumnya, pihak Redaksi Tempo secara resmi telah mengajukan laporan ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025) terkait insiden teror tersebut.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM dan diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat sore.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menjelaskan bahwa laporan ini mengacu pada dua pasal yang disangkakan, yakni Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memiliki ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan ancaman berbasis kekerasan.
“Jadi, pasalnya tadi yang dipakai Pasal 18 ayat 1 pasal pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, itu ancaman pidananya 2 tahun penjara,” ujar Erick.
Erick menambahkan bahwa dalam proses penyusunan laporan ini sempat terjadi diskusi panjang dengan penyidik.
Pembahasan yang cukup alot terjadi saat membahas Pasal 18 ayat 1 UU Pers, di mana pihak kepolisian perlu mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai implementasi pasal tersebut dalam kasus ini.
“Jadi, penyidik enggak paham, ada Pasal 18 ayat 1, ada pasal pidana di UU Pers itu karena kita harus menjelaskan bahwa yang menghambat itu apa ke penyidik,” lanjut Erick.
Lebih lanjut, Erick menjelaskan bahwa insiden teror ini memberikan dampak psikologis terhadap jurnalis Tempo, terutama mereka yang namanya tercantum dalam peristiwa tersebut.
“Dengan teror kepala babi ini berdampak pada korbannya jurnalis Cica ini mengalami trauma dan sampai saat ini tidak bisa bekerja ya, ini juga membuat kekhawatiran terhadap timnya yang lain, jurnalis Tempo yang lain, Tim Bocor Alus,” jelas Erick.
Menurut Erick, tindakan ini dianggap telah memenuhi unsur penghambatan kerja jurnalistik serta menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia.