Mantan pucuk pimpinan PT Taspen, Antonius Nichloas Stephanus Kosasih, menempuh jalur hukum untuk melawan status hukumnya yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memilih mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk uji sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan penelusuran dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN Jaksel pada Jumat (11/4/2025), permohonan yang diajukan Kosasih tercatat secara resmi dengan nomor perkara: 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pengajuan tersebut masuk ke sistem pada Kamis (27/4).
“Pemohon Antonius Nichloas Stephanus Kosasih. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK,”
demikian bunyi kutipan dari laman SIPP PN Jaksel yang dikutip Jumat (11/4/2025).
Meski permohonan praperadilan telah tercatat, hingga saat ini isi petitum—yang mencerminkan poin-poin keberatan atau permintaan resmi dari pihak pemohon—belum dimunculkan dalam sistem. Sidang awal dari proses hukum ini dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (15/4) mendatang.
Kosasih kini tengah berada dalam jerat hukum KPK, setelah diduga terlibat dalam dugaan korupsi terkait investasi dana besar-besaran senilai Rp 1 triliun. Investasi itu disebut-sebut ditempatkan secara melawan hukum, menyerupai menanam benih pada lahan yang gersang dan tidak layak tanam.
Lembaga antikorupsi itu juga telah menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), yang dianggap turut terlibat dalam aliran dana tersebut.
“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,”
ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Dari investasi tersebut, negara diperkirakan menderita kerugian finansial sebesar Rp 200 miliar. Nilai tersebut merupakan potongan signifikan dari dana awal sebesar Rp 1 triliun yang berasal dari PT Taspen—ibarat air yang ditampung dalam tempayan, namun bocor hingga menyisakan genangan.
Langkah praperadilan ini menjadi sinyal bahwa Kosasih tidak tinggal diam dalam menghadapi tuduhan yang ditimpakan kepadanya. Sidang mendatang akan menjadi arena penting untuk melihat apakah proses penetapan tersangka oleh KPK dapat dipatahkan atau justru semakin diperkuat secara hukum.