Mitra Program Makan Bergizi Ancam Tempuh Jalur Hukum, Uang Tak Kunjung Cair - Beritakarya.id
Berita  

Mitra Program Makan Bergizi Ancam Tempuh Jalur Hukum, Uang Tak Kunjung Cair

Salah satu pelaksana lapangan dalam program Makan Bergizi Gratis yang bertugas di wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan, kini tengah bersiap untuk mengambil langkah hukum. Pasalnya, mereka mengaku menanggung kerugian yang nyaris menyentuh angka Rp1 miliar, atau lebih tepatnya Rp975.375.000, lantaran belum juga memperoleh imbalan atas jasa yang telah dijalankan sejak awal Februari 2025.

Menurut keterangan kuasa hukum Danna Harly Putra, kliennya yang bernama Ira Mesra, sebagai pihak yang terlibat langsung dalam penyediaan makanan, belum menerima bayaran sepeser pun sejak kegiatan dapur tersebut dimulai.

“Maka terhadap tindakan yayasan yang tidak membayarkan sepeser pun hak klien kami dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ini, kami akan mengambil langkah hukum,” kata Harly saat konferensi pers di Kalibata pada Selasa, 15 April 2025.

Upaya hukum yang akan diambil tidak sebatas pada gugatan secara keperdataan, namun juga mencakup pelaporan resmi kepada pihak kepolisian. Harapannya, kata Harly, perkara ini bisa menjadi semacam alarm bagi pemerintah agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program yang bertujuan mulia ini.

Harly menekankan bahwa sistem evaluasi terhadap program perlu dijalankan secara rutin untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Dan juga kami harap mohon segera diluncurkan tempat aduan untuk program MBG,” ujar dia.

Rinciannya, Ira telah memasak sebanyak 65.025 porsi makanan dalam dua gelombang kerja. Bila diibaratkan, jerih payah itu seolah telah menjelma menjadi gunung yang menjulang, namun belum juga menuai hujan kesejahteraan.

Tak hanya soal keterlambatan pembayaran, Harly juga mengungkap adanya ketidaksesuaian informasi mengenai harga satuan per porsi makanan. Di awal kesepakatan, disebutkan bahwa tarif per porsi untuk semua jenjang pendidikan ditetapkan sebesar Rp15.000. Namun, belakangan Ira baru mengetahui bahwa untuk kategori PAUD, TK, dan SD kelas 1-3, nilai sebenarnya adalah Rp13.000 per porsi. Adapun untuk kelas 4 hingga 6 tetap Rp15.000.

Yang menjadi persoalan adalah, sejak awal pengadaan makanan, Ira telah menyuguhkan menu dengan kualitas setara Rp15.000 untuk seluruh tingkatan, termasuk jenjang yang seharusnya menerima porsi dengan nominal lebih rendah. Ironisnya, dari angka itu pun masih ada potongan tambahan sebesar Rp2.500 per porsi, sehingga margin keuntungan nyaris lenyap sama sekali.

Tak berhenti sampai di situ, Ira juga menjadi penanggung jawab penuh atas seluruh kebutuhan operasional. Mulai dari belanja bahan makanan, biaya sewa tempat, tagihan listrik, perlengkapan memasak, hingga upah untuk para koki—semuanya dibebankan pada pundaknya sendiri. Namun, menurut Harly, hingga saat ini belum ada setitik pun dana yang cair dari pihak penyelenggara program.

Dengan kondisi seperti ini, upaya hukum tampaknya menjadi satu-satunya pelita di ujung lorong panjang perjuangan Ira Mesra.